bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali bertujuan untuk menjaga nilai keadilan dari kesalahan atau kekhilafan hakim. Peninjauan Kembali bukanlah suatu lembaga baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Lembaga Peninjauan Kembali 10Ibid., hal. 44. 11Leden Marpaung, Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali
Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Perdata Sumber Berbagi Data Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Mahkamah Agung RI. Lihat Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Perdata Sumber Berbagi Data. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda. Repositori Usu Ac Id Bitstream Handle 123456789 10419 157005009 Pdf Sequence
Upaya Hukum Kepailitan. Setelah adanya putusan kepailitan pada tingkat 1, baik Pemohon, Termohon maupun kreditor lainnya diberikan hak untuk mengajukan Upaya Hukum terhadap putusan yang ada. Pada kesempatan kali ini Kantor Hukum Jakarta akan menjelaskan secara singkat tentang proses upaya hukum pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 01 TAHUN 2008. Tentang. PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. BAB V. PERDAMAIAN DI TINGKAT BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI. Pasal 21. (1) Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses
Setelah ditetapkan Majelis Hakim, maka akan dilakukan pemeriksaan keberatan yang hanya menyangkut tentang: (a) putusan dan berkas gugatan sederhana, (b) permohonan keberatan dan memori keberatan, serta (c) kontra memori keberatan. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara “tebal” ataukah secara “tipis” saja. Cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun
KK3NiKp.
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata